Baligo Idul Fitri Wakil Walikota Banjar Minta Diturunkan

19 10 2010

BANJAR, (PRLM).- Sejumlah baligo ucapan selamat Idul Fitri Wakil Walikota Banjar H. Akhmad Dimyati yang masih berdiri di sejumlah sudut Kota Banjar
diharapkan segera diturunkan. Pasalnya, sekarang sudah tidak berada lagi pada suasana Idul Fitri. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Banjar
Budi Sutrisno, SE, dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan, Kamis (14/10). Dia menyatakan itu untuk mengomentari baligo Dimyati yang masih belum diturunkan. “Saya bukannya tidak menghormati Pak Wakil Walikota.
Akan tetapi, jika baligo itu tetap berdiri, rasanya kurang elok. Apalagi karena sekarang kita sedang menuju Idul Adha,” kata Budi.

Menurut Budi, boleh jadi, pemasangan baligo yang berkepanjangan tersebut bisa dianggap melanggar peraturan daerah (Perda) menyangkut perijinan
atau reklame. Tetapi dia belum mengetahui persis tentang perda dimaksud. “Kalau itu memang melanggar, artinya Pak Wakil belum memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Jadi, sekali lagi, ada baiknya baligo itu segera diturunkan,” kata dia seraya mengatakan bahwa baligo Dimyati yang masih berdiri itu diperkirakan berjumlah empat dengan ukuran besar dan mencolok.  Dihubungi melalui telepon selularnya, Wakil Walikota H. Akhmad Dimyati mengakui bahwa dia belum sempat menurunkan baligo ucapan selamat Idul Fitrinya. Alasannya, karena jabatannya sebagai wakil walikota akhir-akhir ini telah membuatnya sibuk. Tetapi dia tidak menjelaskan apakah baligo yang dibuat dengan mengatasnamakan Wakil Walikota
Banjar itu, akan diturunkan secepatnya, atau tidak.  “Saya sibuk akhir-akhir ini,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan, Dimyati pascalebaran ini memang sangat sibuk. Tokoh PDI Perjuangan yang disebut-sebut berpeluang maju sebagai Wali
Kota Banjar 2013 itu banyak melakukan kegiatan, seperti menyelenggarakan dan mensponsori sejumlah event olahraga, serta menemui sekolah untuk menjadi pembina upacara. Saat dikonfirmasi, Walikota Banjar H. Herman
Sutrisno menyatakan bahwa baligo Dimyati itu tidak melanggar perda tertentu. Pasalnya baligo yang dipasang adalah baligo Idul Fitri.

(A-112/das)***


Tindakan

Information

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s




Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 52 pengikut lainnya.